Monday, November 21, 2016

Anas Urbaningrum Korupsi



Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Pelaku : Anas Urbaningrum Korupsi

Jumlah uang yang di korupsi : senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta



Pelaku : Anas Urbaningrum



Penjara : Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman  :
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.

Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

 

Kronologis :

Berawal dari Nazaruddin

Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.

 Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta

Dalam fakta persidangan, pria kelahiran 1969 ini terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar..

Berulangkali membantah

Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.

Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.

-Rico
Example of Corruption - Bribing in Indonesia

The Chief Justice of the constitutional court was apprehended shortly after accepting a deal of $250,000 in 2013, the deal was to alter an election case for his personal needs. This happened in 2013.

Another example of bribing would be when the head of oil and gas regulator accepted a large sum deal which was $600,000

Lastly, a former traffic police officer was apprehended when the authorities found out that he had $18 million in the bank, despite his suspiciously low income of $1000 a month.
KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Marthen sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kali dua terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.

‎"Tsk MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016) malam.

Usai ditangkap, Marthen langsung diboyong ke Kantor KPK. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan di penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014‎ silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.
Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.

Adapun Lorens Mega Man selaku pengacara Bupati Sabu Raijua membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Menurut dia, Marthen ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, saat makan malam.

"Sekarang semua pengacara ada di KPK untuk pendampingan," ujar penasihat hukum Bupati Sabu Raijua saat dihubungi Liputan6.com, Senin malam.
 Kasus korupsi Bank Century

Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus 

Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akan diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alas
an yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

ANALISIS :
            Kasus Bank Century merupakan kasus yang sudah tak asing lagi di Indonesia, kasus tersebut belum terselesaikan juga sampai saat ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam mengusut kasus ini  agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Saya melihat kasus Century dari awal sampai saat ini belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan menurut saya DPR sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap seobjektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
            Dalam pemberian talangan dana, Lembanag Penjamin seharusnya tetap mengawasi kemana alur dana tersebut disampaikan, Lembaga Penjamin juga harus mamastikan bahwa dana tersebut diberikan kepada Nasabah yang ingin manarik dananya saat itu. Selain itu Lembaga Penjamin harus bersikap transparansi pada publik saat pengucuran dana talangan pada bank century agar penggelapan dana atau korupsi tidak terjadi. Keadilan juga harus tetap disamaratakan, jangan hanya karena Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia lalu kasus yang menyangkut dirinya dihilangkan begitu saja. Seperti saat ini, semenjak ditunjuknya Sri Mulyani sebagai Managing Director Bank Dunia kasus bank century hilang bagai ditelan bumi, padahal kasus ini belum ada titik temunya dan belum jelas dana talangan sebesar Rp.6,7 Triliun itu mengalir kemana.
Saran saya dalam menghadapi kasus bank Cemtury adalah  perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Dan audit investasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia harus lebih ketat lagi dalam memberi izin Pembuatan Bank, agar tidak ada lagi Bank-bank tidak sehat yang kemudian merugikan banyak nasabah. Jika hal itu terus terjadi, bukan tidak mungkin suatu saat masyarakat tidak percaya lagi dengan bank, karena mereka berasumsi jika menyimpan uang mereka dibank mereka akan rugi karena uangnya yang mereka simpan tidak dapat ditarik kembali.
            Selanjut kurangya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan. Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
Pengembalian aset Bank Century semoga dapat menyelamatkan uang negara sebesar 6, 7 Trilyun, namun proses hukum tindak pidana kriminal ini harus tetap jalan terus. Jangan kemudian yang terjadi adalah semacam barter politik,  ekonomi, dan hukum (bargaining of power) antara banyak pihak yang terlibat dengan kasus tersebut. Jika saja tidak ada kejahatan kriminal  Bank Century dan kebijakan yang salah kaprah dari pemerintah, maka  dana 6,7 Trilyun tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini akan lebih bermanfaat bagi bangsa ini.
 Juan Michael 10K

Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi Agusrin M. Najamuddin

Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha tidak jelas usahanya yang pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST. ) di sebuah kampus yang pada saat ini belum diketahui nama kampus, keberadaan kampus dan tahun kelulusannya.
Agusrin M. Najamuddin memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu pertama.dengan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya yang dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi mendapat perolehan 54.30% dari total suara. Setelah itu ia bersama Junaidi Hamsyah dicalonkan Partai Demokrat memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu kedua secara curang. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
Agusrin akhirnya diberhentikan karena terdakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. 19 April 2011, jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4.5 tahun penjara
Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. 10 Januari 2012, MA menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara



Friday, November 18, 2016

Kasus Suap Impor Daging Sapi Ahmad Fathonah

Rakyat Indonesia kembali digemparkan lagi oleh kasus korupsi yang tiada habisnya di negeri ini. kasus suap daging sapi  yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Ahmad Fathonah dengan mantan presiden PKS sekaligus pejabat DPR RI , Luthfi Hasan Ishaq yang keduanya kini telah dicap sebagai tersangka. bekerja sama dalam proyek impor daging sapi dengan menambah quota impor daging sapi di Indonesia agar proyek itu bisa memberikan keuntungan pribadi bagi keduanya. Sebanyak 8000 ton penambahan quota impor daging sapi diberikan kepada PT. Indoguna Utama dengan imbalan 40 miliar rupiah. Dalam kasus suap impor daging sapi itu, KPK tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka , melainkan juga dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Tidak banyak yang mengenal nama Ahmad Fathanah sebelum dia ditangkap oleh KPK 29 Januari 2013 lalu. Tidak hanya itu yang menjadi sorotan, aliran dana kasus suap impor daging yang dilakukan Ahmad Fathanah ternyata mengalir ke sejumlah orang yang ada di dekatnya. Menariknya adalah sebagian besar yang menerima aliran dana tersebut adalah perempuan-perempuan cantik di sekitar Ahmad Fathanah.  Selain isteri Ahmad Fathonah, Sefti Sanustika , ternyata ada perempuan lain yang menerima aliran dana ini. Mereka salah seorangnya adalah Maharani –seorang mahasiswi -, artis dan tokoh yang cukup terkenal di Indonesia, Ayu Azhari, dan seorang model bernama Vitalia Sesha.
Luthfi Hasan Ishaq sendiri, partner kasus suap Ahmad Fathanah ini kabarnya setelah ditetapkan sebagai tahanan di KPK , dia telah mengundurkan diri dari anggota DPR RI dan PKS.
 Dari banyaknya kasus suap dan korupsi di negeri ini kasus Ahmad Fatanah sedang menjadi sorotan. Padahal banyak kasus korupsi lain yang lebih besar merugikan negara yang tidak menjadi sorotan media antara lain kasus migas ,dll. Apakah ini merupakan bagian dari politik yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus yang lebih besar atau bisa jadi merupakan salah satu politik pemilu 2014 mendatang ? Ini menjadi tugas masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang ada yang diberikan oleh banyak media. Media-media televisi swasta di Indonesia sebagian besar dimiliki oleh pengusaha yang juga memiliki kepentingan tertentu. Cobalah untuk mengkritisi hal itu. Jangan sampai pikiran kita hanya menjadi bahan permainan oleh media. Salam tokomodem.com.

Kasus Korupsi Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, diduga terseret kasus pengadaan payment gateway (pembuatan paspor) pada 21 april 2015.Dalam sistem payment gateway pada pembayaran pembuatan paspor melalui elektronik, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 dalam satu kali pembuatan. Hal inilah yang dianggap melanggar ketentuan dari Kementerian Keuangan. Ketentuan itu menetapkan pemohon paspor tidak diperkenankan dibebani biaya tambahan di luar sebagaimana diatur dalam PP tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku.

Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan, ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar serta pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Denny dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Sampai saat ini kasus itu masih digarap oleh Bareskrim Mabes Polri.