Nadhira S. Putri
Civics
November 17, 2016
Kasus Korupsi
Korupsi Wisma-Atlet Nazarudin
Muhammad Nazarudin atau lebih dikenali sebagai Nazarudin adalah seorang mantan politikus sekaligus pengusaha yang berjabat sebagai Komisis Bidang Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009-2014. Pada tahun 2011 Nazarudin menjadi tersangka korupsi pada kasus suap untuk pembangunan sebuah fasilitas olahraga atlet yaitu wisma-atletuntuk SEA games ke-26. Pada tahun 2012 dalam persidangan Nazarudin terbukti menerima suap sebesar Rp.4,600,000,000 dalam bentuk lima check yang diberi oleh Mohammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Inda kepada dua pejabat bagian keuangan. Nazarudin pun juga didakwa mememiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek yang bernilai Rp191,000,000,000 di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Pada tanggal 20 April dalam pengadilan Nazarudin dijatuhkan pidana 4 tahun dan 10 ulan dan didendakan Rp.200,000,000 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Nazaruddin pun diperberat oleh Mahkamah Agung dari 4 tahun dan 10 bulan menjadi 7 tahun di penjara, demikian juga hukuman dendanya dinaikan hingga Rp.300,000,000. Setelah sdang tersebut Nazaruddin diyakinkan bersalaha atas melanggal Pasa 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
No comments:
Post a Comment