Monday, November 21, 2016

Anas Urbaningrum Korupsi



Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Pelaku : Anas Urbaningrum Korupsi

Jumlah uang yang di korupsi : senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta



Pelaku : Anas Urbaningrum



Penjara : Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman  :
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.

Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

 

Kronologis :

Berawal dari Nazaruddin

Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.

 Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta

Dalam fakta persidangan, pria kelahiran 1969 ini terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar..

Berulangkali membantah

Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.

Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.

-Rico

No comments:

Post a Comment