Thursday, November 17, 2016

Kasus Korupsi Cek Pelawat

Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dijadikan KPK sebagai tersangka atas kasus suap cek pelawat tahun 2004 lalu. 

Miranda terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri dari mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Anggota-anggota DPR tersebut diduga menerima suap sebanyak 580 cek pelawat, yang mengakibatkan kemenangan Miranda dalam kegiatan pemilihan.

Ia merasa keberatan atas tuduhan ini sebab Miranda mengatakan bahwa ia tidak melakukan apa apa. Perbuatannya juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, sedangkan Miranda tidak pernah dihukum dan selalu berlaku sopan dalam persidangan. Walaupun begitu, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Supardi, mengatakan bahwa Miranda sudah terbukti memberikan cek pelawat melalui Nunun Nurbaeti.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Miranda lebih ringan dari tuntutan yang diajui oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah. Pada akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan denda 100 juta rupiah kepada Miranda Goeltom.

No comments:

Post a Comment