Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Gatot Pudjo Nugroho

Kasus Korupsi Gatot Pudjo Nugroho
H. Gatot Pujo Nugroho, A.Md., S.T., M.Si  lahir di Magelang, Jawa Tengah, 11 Juni 1962; umur 54 tahun adalah Mantan Gubernur Sumatera Utara. H. Gatot Pujo Nugroho memiliki seorang istri bernama Evy Susanti yang juga merupakan tersangka kasus suap .

Suami Evy Susanti itu disangka telah memberikan suap agar proses pembahasan APBD, pengesahan APBD, dan LPJ APBD Sumut sejak 2012-2015 lancar. Nilai suapnya diduga mencapai Rp 50 miliar.
Proses suap-menyuap ini pun terungkap dan KPK pada Oktober 2015, menetapkan Rio Capella sebagai penerima suap. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Kejagung yang mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut dari Kejati Sumut mulai panas. Setelah memeriksa lebih dari 200 saksi, Jampidsus yang baru saja menjabat, Arminsyah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Gatot diduga bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut, Eddy Sofyan menyalahgunakan wewenang dengan menentukan langsung pihak penerima dana hibah. Akibatnya, negara diduga merugi sebesar Rp 2,2 miliar.


Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

MikaelRenooo 10k

No comments:

Post a Comment