Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi Agusrin M. Najamuddin

Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha tidak jelas usahanya yang pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST. ) di sebuah kampus yang pada saat ini belum diketahui nama kampus, keberadaan kampus dan tahun kelulusannya.
Agusrin M. Najamuddin memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu pertama.dengan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya yang dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi mendapat perolehan 54.30% dari total suara. Setelah itu ia bersama Junaidi Hamsyah dicalonkan Partai Demokrat memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu kedua secara curang. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
Agusrin akhirnya diberhentikan karena terdakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. 19 April 2011, jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4.5 tahun penjara
Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. 10 Januari 2012, MA menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara



No comments:

Post a Comment