Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur
Bengkulu yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.
Gubernur Bengkulu ini adalah
seorang pengusaha tidak jelas usahanya yang pernah menangani proyek pengadaan
perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah
sakit di
provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST. ) di sebuah kampus yang
pada saat ini belum diketahui nama kampus, keberadaan kampus dan tahun
kelulusannya.
Agusrin M. Najamuddin memenangkan
pemilukada gubernur Bengkulu pertama.dengan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya yang
dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi mendapat
perolehan 54.30% dari total suara. Setelah itu ia bersama Junaidi Hamsyah dicalonkan
Partai Demokrat memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu kedua secara curang. Satu
bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat
Bengkulu.
Agusrin akhirnya diberhentikan karena terdakwa korupsi APBD
daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah dan melanggar
pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Agusrin terpidana kasus
korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan
Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke
rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. dan diduga memanipulasi dengan
memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. 19 April 2011,
jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4.5 tahun penjara
Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin
Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan
vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin
divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai
tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. 10 Januari 2012, MA
menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara
No comments:
Post a Comment