Jenderal Polisi
Drs. Budi Gunawan, S.H, M.Si, PhD adalah suatu tokoh kepolisian Indonesia yang
menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen
Negara sejak 9 September 2016 menggantikan Sutiyoso. Pada 13 Januari 2015, KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka
korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya
Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pada tanggal 10
Januari 2015, Presiden Joko Widodo memilih Budi Gunawan sebagai kandidat
tunggal Kapolri menggantikan Sutarman. Tiga hari kemudian, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia
menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode
2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan
Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.
Ketua KPK
Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah
melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat
meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan
sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01) siang.
Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar,
Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat dan PAN
meminta DPR menunda persetujuan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain
adanya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kuasa hukum Budi
Gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kamis
(22/01) dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi
Gunawan dan keluarganya.
Pada hari yang
sama, PLT Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan publik bahwa
Abraham Samad pernah mengutarakan ambisi menjadi calon wakil presiden dan bahwa
Samad menuduh Budi Gunawan menggagalkan ambisinya.
Pada 23 Januari
2015, Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan
tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah
palsu. Pada hari yang sama, Presiden Joko
Widodo menyatakan sikapnya terkait konflik ini. Namun pernyataan Jokowi
disambut kekecewaan oleh sebagian publik karena dianggap tidak menyelesaikan
masalah. 2 hari kemudian, Jokowi membentuk tim 9 untuk membantu mencarikan
solusi ketegangan KPK-Polri.
Tim 9
mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencalonan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi sudah ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tim
bentukan presiden ini memberikan usulannya untuk mendesak Jokowi agar segera
bertindak agar keadaan negara tidak terombang-ambing.
Pada 2 Februari 2015,
Sidang gugatan pra peradilan Budi Gunawan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. 14 hari kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan
Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak
bersifat mengikat secara hukum.
Oleh : M. Aureli Azhim 10K
No comments:
Post a Comment