Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Budi Gunawan


Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H, M.Si, PhD adalah suatu tokoh kepolisian Indonesia yang menjabat sebagai  Kepala Badan Intelijen Negara sejak 9 September 2016 menggantikan Sutiyoso. Pada 13 Januari 2015, KPK  mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pada tanggal 10 Januari 2015, Presiden Joko Widodo memilih Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri menggantikan Sutarman. Tiga hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01) siang. Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat dan PAN meminta DPR menunda persetujuan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kamis (22/01) dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi Gunawan dan keluarganya.
Pada hari yang sama, PLT Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan publik bahwa Abraham Samad pernah mengutarakan ambisi menjadi calon wakil presiden dan bahwa Samad menuduh Budi Gunawan menggagalkan ambisinya.

Pada 23 Januari 2015, Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya terkait konflik ini. Namun pernyataan Jokowi disambut kekecewaan oleh sebagian publik karena dianggap tidak menyelesaikan masalah. 2 hari kemudian, Jokowi membentuk tim 9 untuk membantu mencarikan solusi ketegangan KPK-Polri.

Tim 9 mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tim bentukan presiden ini memberikan usulannya untuk mendesak Jokowi agar segera bertindak agar keadaan negara tidak terombang-ambing.

Pada 2 Februari 2015, Sidang gugatan pra peradilan Budi Gunawan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 14 hari kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.

Oleh : M. Aureli Azhim 10K


No comments:

Post a Comment