Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, diduga terseret kasus pengadaan payment gateway (pembuatan paspor) pada 21 april 2015.Dalam sistem payment gateway pada pembayaran pembuatan paspor melalui elektronik, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 dalam satu kali pembuatan. Hal inilah yang dianggap melanggar ketentuan dari Kementerian Keuangan. Ketentuan itu menetapkan pemohon paspor tidak diperkenankan dibebani biaya tambahan di luar sebagaimana diatur dalam PP tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku.
Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan, ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar serta pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.
Denny dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Sampai saat ini kasus itu masih digarap oleh Bareskrim Mabes Polri.
No comments:
Post a Comment