Burhanuddin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia ke-12 sejak tahun 2003 hingga 2008, divonis lima tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Hal ini dikarenakan ia secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Burhanuddin bersama para anggota
Dewan Gubernur Bank Indonesia lain terbukti bersalah karena menggunakan dana
milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar.
Tindakan tersebut didasasari dengan tujuan berikan bantuan hokum 5 mantan
pejabat Bank Indonesia yakni Sudradjad Djiwandono, Iwan R. Prawiranta, Paul
Sutopo, Hendro Budiyanto, dan Heru Supraptomo, menyelesaikan kasus BLBI, dan
amandemen UU BI.
Majelis menyatakan Burhanuddin
bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, walaupun ia sendiri
ragu dengan pendapat anggota dewan gubernur lain. Seharusnya ia bisa tidak
menyetujui pengambilan dana dari YPPI.
Keputusan menggunakan uang yayasan
itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada tanggal 3 Juni 2003, di mana dari
Rp 100 miliar yang dicairkan, Rp 68,5 miliar digunakan untuk dana bantuan hokum
lima mantan pejabat BI. Dan sisanya, Rp 31,5 miliar, diberikan kepada Hamka
Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan
Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan pemberian uang tersebut, antara lain untuk
membiayai diseminasi dalam proses amandemen UU BI.
Menurut majelis hakim, kerugian
negara menjadi Rp 96,6 miliar karena Rp 3,4 miliar telah dikembalikan.
No comments:
Post a Comment