Wednesday, November 16, 2016

Kasus Korupsi Burhanuddin Abdullah


           Burhanuddin Abdullah, Gubernur Bank Indonesia ke-12 sejak tahun 2003 hingga 2008, divonis lima tahun penjara dan juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Hal ini dikarenakan ia secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
            Burhanuddin bersama para anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lain terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar. Tindakan tersebut didasasari dengan tujuan berikan bantuan hokum 5 mantan pejabat Bank Indonesia yakni Sudradjad Djiwandono, Iwan R. Prawiranta, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, dan Heru Supraptomo, menyelesaikan kasus BLBI, dan amandemen UU BI.

            Majelis menyatakan Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI, walaupun ia sendiri ragu dengan pendapat anggota dewan gubernur lain. Seharusnya ia bisa tidak menyetujui pengambilan dana dari YPPI.

            Keputusan menggunakan uang yayasan itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada tanggal 3 Juni 2003, di mana dari Rp 100 miliar yang dicairkan, Rp 68,5 miliar digunakan untuk dana bantuan hokum lima mantan pejabat BI. Dan sisanya, Rp 31,5 miliar, diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan pemberian uang tersebut, antara lain untuk membiayai diseminasi dalam proses amandemen UU BI.

            Menurut majelis hakim, kerugian negara menjadi Rp 96,6 miliar karena Rp 3,4 miliar telah dikembalikan.

No comments:

Post a Comment