Monday, November 21, 2016

Anas Urbaningrum Korupsi



Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Pelaku : Anas Urbaningrum Korupsi

Jumlah uang yang di korupsi : senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta



Pelaku : Anas Urbaningrum



Penjara : Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman  :
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.

Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

 

Kronologis :

Berawal dari Nazaruddin

Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.

 Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta

Dalam fakta persidangan, pria kelahiran 1969 ini terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar..

Berulangkali membantah

Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.

Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.

-Rico
Example of Corruption - Bribing in Indonesia

The Chief Justice of the constitutional court was apprehended shortly after accepting a deal of $250,000 in 2013, the deal was to alter an election case for his personal needs. This happened in 2013.

Another example of bribing would be when the head of oil and gas regulator accepted a large sum deal which was $600,000

Lastly, a former traffic police officer was apprehended when the authorities found out that he had $18 million in the bank, despite his suspiciously low income of $1000 a month.
KPK Tangkap Bupati Sabu Raijua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Marthen sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kali dua terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.

‎"Tsk MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016) malam.

Usai ditangkap, Marthen langsung diboyong ke Kantor KPK. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan di penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014‎ silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.
Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.

Adapun Lorens Mega Man selaku pengacara Bupati Sabu Raijua membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Menurut dia, Marthen ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, saat makan malam.

"Sekarang semua pengacara ada di KPK untuk pendampingan," ujar penasihat hukum Bupati Sabu Raijua saat dihubungi Liputan6.com, Senin malam.
 Kasus korupsi Bank Century

Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari kasus 

Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akan diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alas
an yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

ANALISIS :
            Kasus Bank Century merupakan kasus yang sudah tak asing lagi di Indonesia, kasus tersebut belum terselesaikan juga sampai saat ini. Pemerintah seharusnya lebih tegas lagi dalam mengusut kasus ini  agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Saya melihat kasus Century dari awal sampai saat ini belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Century. Sampai dengan informasi terakhir penanganan Kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan menurut saya DPR sudah seharusnya mengeluarkan hak angket terhadap kasus bank century yang disebut – sebut sedang mengalami krisis global. Dan khususnya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap seobjektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memamg fakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh pansus bisa bertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikuncurkan kepada Bank Century pada saat itu.
            Dalam pemberian talangan dana, Lembanag Penjamin seharusnya tetap mengawasi kemana alur dana tersebut disampaikan, Lembaga Penjamin juga harus mamastikan bahwa dana tersebut diberikan kepada Nasabah yang ingin manarik dananya saat itu. Selain itu Lembaga Penjamin harus bersikap transparansi pada publik saat pengucuran dana talangan pada bank century agar penggelapan dana atau korupsi tidak terjadi. Keadilan juga harus tetap disamaratakan, jangan hanya karena Sri Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia lalu kasus yang menyangkut dirinya dihilangkan begitu saja. Seperti saat ini, semenjak ditunjuknya Sri Mulyani sebagai Managing Director Bank Dunia kasus bank century hilang bagai ditelan bumi, padahal kasus ini belum ada titik temunya dan belum jelas dana talangan sebesar Rp.6,7 Triliun itu mengalir kemana.
Saran saya dalam menghadapi kasus bank Cemtury adalah  perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa uangnyya dicairkan. Harusnya ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi. Dan audit investasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia. Kemudian Bank Indonesia harus lebih ketat lagi dalam memberi izin Pembuatan Bank, agar tidak ada lagi Bank-bank tidak sehat yang kemudian merugikan banyak nasabah. Jika hal itu terus terjadi, bukan tidak mungkin suatu saat masyarakat tidak percaya lagi dengan bank, karena mereka berasumsi jika menyimpan uang mereka dibank mereka akan rugi karena uangnya yang mereka simpan tidak dapat ditarik kembali.
            Selanjut kurangya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwanang misalnya KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan harus lebih dioptimalkan. Dan yang lebih penting lagi kontrol pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ketika mengetahui ada tindak korupsi segera laporkan.
Pengembalian aset Bank Century semoga dapat menyelamatkan uang negara sebesar 6, 7 Trilyun, namun proses hukum tindak pidana kriminal ini harus tetap jalan terus. Jangan kemudian yang terjadi adalah semacam barter politik,  ekonomi, dan hukum (bargaining of power) antara banyak pihak yang terlibat dengan kasus tersebut. Jika saja tidak ada kejahatan kriminal  Bank Century dan kebijakan yang salah kaprah dari pemerintah, maka  dana 6,7 Trilyun tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentu ini akan lebih bermanfaat bagi bangsa ini.
 Juan Michael 10K

Sunday, November 20, 2016

Kasus Korupsi Agusrin M. Najamuddin

Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.
Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha tidak jelas usahanya yang pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik ( ST. ) di sebuah kampus yang pada saat ini belum diketahui nama kampus, keberadaan kampus dan tahun kelulusannya.
Agusrin M. Najamuddin memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu pertama.dengan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya yang dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi mendapat perolehan 54.30% dari total suara. Setelah itu ia bersama Junaidi Hamsyah dicalonkan Partai Demokrat memenangkan pemilukada gubernur Bengkulu kedua secara curang. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.
Agusrin akhirnya diberhentikan karena terdakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. 19 April 2011, jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4.5 tahun penjara
Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. 10 Januari 2012, MA menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara



Friday, November 18, 2016

Kasus Suap Impor Daging Sapi Ahmad Fathonah

Rakyat Indonesia kembali digemparkan lagi oleh kasus korupsi yang tiada habisnya di negeri ini. kasus suap daging sapi  yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Ahmad Fathonah dengan mantan presiden PKS sekaligus pejabat DPR RI , Luthfi Hasan Ishaq yang keduanya kini telah dicap sebagai tersangka. bekerja sama dalam proyek impor daging sapi dengan menambah quota impor daging sapi di Indonesia agar proyek itu bisa memberikan keuntungan pribadi bagi keduanya. Sebanyak 8000 ton penambahan quota impor daging sapi diberikan kepada PT. Indoguna Utama dengan imbalan 40 miliar rupiah. Dalam kasus suap impor daging sapi itu, KPK tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka , melainkan juga dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Tidak banyak yang mengenal nama Ahmad Fathanah sebelum dia ditangkap oleh KPK 29 Januari 2013 lalu. Tidak hanya itu yang menjadi sorotan, aliran dana kasus suap impor daging yang dilakukan Ahmad Fathanah ternyata mengalir ke sejumlah orang yang ada di dekatnya. Menariknya adalah sebagian besar yang menerima aliran dana tersebut adalah perempuan-perempuan cantik di sekitar Ahmad Fathanah.  Selain isteri Ahmad Fathonah, Sefti Sanustika , ternyata ada perempuan lain yang menerima aliran dana ini. Mereka salah seorangnya adalah Maharani –seorang mahasiswi -, artis dan tokoh yang cukup terkenal di Indonesia, Ayu Azhari, dan seorang model bernama Vitalia Sesha.
Luthfi Hasan Ishaq sendiri, partner kasus suap Ahmad Fathanah ini kabarnya setelah ditetapkan sebagai tahanan di KPK , dia telah mengundurkan diri dari anggota DPR RI dan PKS.
 Dari banyaknya kasus suap dan korupsi di negeri ini kasus Ahmad Fatanah sedang menjadi sorotan. Padahal banyak kasus korupsi lain yang lebih besar merugikan negara yang tidak menjadi sorotan media antara lain kasus migas ,dll. Apakah ini merupakan bagian dari politik yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus yang lebih besar atau bisa jadi merupakan salah satu politik pemilu 2014 mendatang ? Ini menjadi tugas masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang ada yang diberikan oleh banyak media. Media-media televisi swasta di Indonesia sebagian besar dimiliki oleh pengusaha yang juga memiliki kepentingan tertentu. Cobalah untuk mengkritisi hal itu. Jangan sampai pikiran kita hanya menjadi bahan permainan oleh media. Salam tokomodem.com.

Kasus Korupsi Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, diduga terseret kasus pengadaan payment gateway (pembuatan paspor) pada 21 april 2015.Dalam sistem payment gateway pada pembayaran pembuatan paspor melalui elektronik, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 dalam satu kali pembuatan. Hal inilah yang dianggap melanggar ketentuan dari Kementerian Keuangan. Ketentuan itu menetapkan pemohon paspor tidak diperkenankan dibebani biaya tambahan di luar sebagaimana diatur dalam PP tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku.

Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan, ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar serta pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem tersebut.

Denny dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Sampai saat ini kasus itu masih digarap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Koruptor Kelas Kakap : Gayus Halomoan Tambunan

Gayus Tambunan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Lahir di Jakarta, 9 Mei 1979, Gayus dibesarkan di keluarga yang 'biasa' saja. Namun, ternyata dari keluarga 'biasa' itulah Gayus menjadi seorang yang 'luar biasa'. Di usianya yang cukup muda, ia bahkan telah mengantongi uang ratusan milyar yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Tak hanya itu, ia juga mengumpulkan harta dalam bentuk aset yang terdiri dari mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram. 

Bermula dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), setelah lulus Gayus ditempatkan di Balikpapan selama tiga tahun sebelum akhirnya dipindah-tugaskan di Jakarta di bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia pajak yang melibatkan oknum aparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur pemerintah lain pada tahun 2010. 


“Terdakwa Gayus Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dan secara berlanjut dan pencucian uang,” putusan majelis hakim. 

Tertanggal 1 Maret 2012, setelah melewati berbagai sidang, akhirnya Gayus dijerat dengan pasal berlapis ketika jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia dijerat pasal UU Nomor 21 Tahun 2000, ia diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.

Gayus dikenakan hukuman untuk membayar pidana denda sebesar RP 1 Miliar. Apabila deuda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Namun, berbeda dengan dakwaan pertama, dalam dakwaan kedua, Gayus dianggap telah menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul harta kekayaan ke dalam penyedia layanan jasa keuangan.


Dalam dakwaan yang terakhir, mengingat Gayus pernah ditemukan berada di Bali dan Singapura, sudah barang tentu ada orang dalam yang memuluskan aksinya tersebut. Ia akhirnya didakwa dengan kasus penyuapan yang dilakukan pada sejumlah petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang bertujuan agar dapat dengan mudah keluar masuk tahanan.

Zania Rahmadhani Putri / 10K
BINUS International School Serp

Kasus Korupsi Gatot Pudjo Nugroho

Kasus Korupsi Gatot Pudjo Nugroho
H. Gatot Pujo Nugroho, A.Md., S.T., M.Si  lahir di Magelang, Jawa Tengah, 11 Juni 1962; umur 54 tahun adalah Mantan Gubernur Sumatera Utara. H. Gatot Pujo Nugroho memiliki seorang istri bernama Evy Susanti yang juga merupakan tersangka kasus suap .

Suami Evy Susanti itu disangka telah memberikan suap agar proses pembahasan APBD, pengesahan APBD, dan LPJ APBD Sumut sejak 2012-2015 lancar. Nilai suapnya diduga mencapai Rp 50 miliar.
Proses suap-menyuap ini pun terungkap dan KPK pada Oktober 2015, menetapkan Rio Capella sebagai penerima suap. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, Kejagung yang mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut dari Kejati Sumut mulai panas. Setelah memeriksa lebih dari 200 saksi, Jampidsus yang baru saja menjabat, Arminsyah menetapkan Gatot sebagai tersangka.

Gatot diduga bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut, Eddy Sofyan menyalahgunakan wewenang dengan menentukan langsung pihak penerima dana hibah. Akibatnya, negara diduga merugi sebesar Rp 2,2 miliar.


Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

MikaelRenooo 10k

Kasus Korupsi Budi Gunawan


Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H, M.Si, PhD adalah suatu tokoh kepolisian Indonesia yang menjabat sebagai  Kepala Badan Intelijen Negara sejak 9 September 2016 menggantikan Sutiyoso. Pada 13 Januari 2015, KPK  mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pada tanggal 10 Januari 2015, Presiden Joko Widodo memilih Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri menggantikan Sutarman. Tiga hari kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Komisaris Jenderal Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, pada Kamis (15/01) siang. Keputusan sidang paripurna itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat dan PAN meminta DPR menunda persetujuan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan para komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kamis (22/01) dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi Gunawan dan keluarganya.
Pada hari yang sama, PLT Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan publik bahwa Abraham Samad pernah mengutarakan ambisi menjadi calon wakil presiden dan bahwa Samad menuduh Budi Gunawan menggagalkan ambisinya.

Pada 23 Januari 2015, Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan sikapnya terkait konflik ini. Namun pernyataan Jokowi disambut kekecewaan oleh sebagian publik karena dianggap tidak menyelesaikan masalah. 2 hari kemudian, Jokowi membentuk tim 9 untuk membantu mencarikan solusi ketegangan KPK-Polri.

Tim 9 mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena Budi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tim bentukan presiden ini memberikan usulannya untuk mendesak Jokowi agar segera bertindak agar keadaan negara tidak terombang-ambing.

Pada 2 Februari 2015, Sidang gugatan pra peradilan Budi Gunawan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 14 hari kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum.

Oleh : M. Aureli Azhim 10K


Thursday, November 17, 2016

Kasus Korupsi Cek Pelawat

Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dijadikan KPK sebagai tersangka atas kasus suap cek pelawat tahun 2004 lalu. 

Miranda terbukti ikut membantu Nunun Nurbaeti Daradjatun, istri dari mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, memberikan cek pelawat kepada anggota DPR komisi keuangan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Anggota-anggota DPR tersebut diduga menerima suap sebanyak 580 cek pelawat, yang mengakibatkan kemenangan Miranda dalam kegiatan pemilihan.

Ia merasa keberatan atas tuduhan ini sebab Miranda mengatakan bahwa ia tidak melakukan apa apa. Perbuatannya juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, sedangkan Miranda tidak pernah dihukum dan selalu berlaku sopan dalam persidangan. Walaupun begitu, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Supardi, mengatakan bahwa Miranda sudah terbukti memberikan cek pelawat melalui Nunun Nurbaeti.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Miranda lebih ringan dari tuntutan yang diajui oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu 4 tahun penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah. Pada akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan denda 100 juta rupiah kepada Miranda Goeltom.
Nadhira S. Putri
Civics
November 17, 2016


Kasus Korupsi
Korupsi Wisma-Atlet Nazarudin 


Muhammad Nazarudin atau lebih dikenali sebagai Nazarudin adalah seorang mantan politikus sekaligus pengusaha yang berjabat sebagai Komisis Bidang Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2009-2014. Pada tahun 2011 Nazarudin menjadi tersangka korupsi pada kasus suap untuk pembangunan sebuah fasilitas olahraga atlet yaitu wisma-atletuntuk SEA games ke-26. Pada tahun 2012 dalam persidangan Nazarudin terbukti menerima suap sebesar Rp.4,600,000,000 dalam bentuk lima check yang diberi oleh  Mohammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Inda kepada dua pejabat bagian keuangan. Nazarudin pun juga didakwa mememiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek yang bernilai Rp191,000,000,000 di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Pada tanggal 20 April dalam pengadilan Nazarudin dijatuhkan pidana 4 tahun dan 10 ulan dan didendakan Rp.200,000,000 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Nazaruddin pun diperberat oleh Mahkamah Agung dari 4 tahun dan 10 bulan menjadi 7 tahun di penjara, demikian juga hukuman dendanya dinaikan hingga Rp.300,000,000. Setelah sdang tersebut Nazaruddin diyakinkan bersalaha atas melanggal Pasa 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Korupsi Dana Reboisasi Rp 847 Milliar



Dana reboisasi Rp 847,8 miliar masih tercecer di berbagai tempat. Departemen Kehutanan kesulitan menagih uang penghijauan ini. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto menjelaskan, uang yang tercecer itu adalah dana reboisasi yang dipinjamkan untuk kepentingan tertentu sebelum 2002.
Perinciannya, kata dia, dana Rp 35 miliar dipinjamkan untuk kepentingan Sea Games 1997. Nilai ini sudah membengkak menjadi Rp 118 miliar setelah ditambah bunga.
Dana reboisasi juga dipinjamkan sebagai klaim asuransi helikopter Departemen Kehutanan yang jatuh pada 2001 sebesar Rp 46 miliar. Klaim asuransi masih jadi barang bukti di Markas Besar Polri, kata Wandojo kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Dana sebesar Rp 283,8 miliar itu juga diberikan kepada PT Mulya Karya Jaya Co. Namun, karena perusahaan ini bermasalah, rekening itu diblokir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Wandojo menuturkan dana Rp 400 miliar lainnya diberikan kepada PT Dirgantara Indonesia sebagai penyertaan modal negara.
Catatan koran ini menunjukkan dana reboisasi yang tercecer itu merupakan duit di luar tunggakan dana reboisasi serta provisi sumber daya hutan, yang dibebankan kepada perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), yang jumlahnya sekitar Rp 200 miliar. Dana Rp 847,8 miliar yang tercecer itu juga di luar tunggakan dana reboisasi 92 perusahaan hutan tanaman industri (HTI), yang hingga akhir Maret lalu mencapai Rp 986 miliar.
Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban menegaskan, tertahannya penagihan dana reboisasi itu menghambat proses revitalisasi kehutanan. Itu sebabnya, pemerintah akan terus menagih. Tagih terus. Dana itu berarti piutang, ucapnya.
Bahkan, kata dia, PT Dirgantara Indonesia yang sudah disuntik penyertaan modal harus tetap menyetorkan dividen. Semuanya harus tetap diklarifikasi, kata Kaban.
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olahraga Indonesia Rita Subowo saat dimintai konfirmasi soal penggunaan dana reboisasi untuk Sea Games mengaku tidak tahu-menahu. Saya baru dengar masalah ini. Dari mana sumbernya, Mas? Lewat siapa dana itu dipinjam? ujarnya balik bertanya.
Menurut Wandojo, dalam rangka menyelesaikan dana itu, Departemen Kehutanan telah menempuh sejumlah langkah, antara lain meminta fatwa Mahkamah Agung soal dana reboisasi yang dijadikan barang bukti. Selain itu, Departemen Kehutanan telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara soal penagihan dana reboisasi yang dijadikan bantuan Sea Games. 
Sumber: Koran Jukel, 15 October 2006
Kasus Korupsi Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah, lahir di Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei 1962, adalah Gubernur wanita Bante pertama di Indonesia yang menjabat 2 periode sejak 11 Januari 2007 hingga resmi diberhentikan pada 13 Mei 2014. 


Ditetapkannya Ratu Atut sebagai tersangka korupsi berawal dari kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik kandung Ratu Atut. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam Pilkada Lebak senilai Rp 2-3 miliar dan korupsi Alkes di Banten yang bernilai Rp 23 miliar pada 17 Desember 2013.


Dalam kasus korupsi Alked yang dilakukan oleh Wawan, Ratu Atut pun terseret. KPK mempunyai 2 barang bukti keterlibatan Atut. Namun, surat sprindik (surat perintah penyidikan) dugaan suap pilkada Lebak Banten di MK dengan tersangka Gubernur Banter Ratu Atut Chosiyah baru ditanda tangani KPK [ada 16 Desember 2013 lalu. Sprindik tersebut ditanda tangani oleh Abraham Samad, Ketua KPK. KPK menggeledah rumah Ratu Atut yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang pada Selasa, 17 Desember 2013, dini hari. KPK menyita 2 koper berisi dokumen.


Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan menjadi Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P 2015. Atut divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi.


Ratu Atutu dipindahkan ke Lapas wanita kelas II A Tangerang tepat sehari sebelum lebaran, sebelumnya Atut ditetapkan di Rutan Pondok Bambu.  Pemindahan Atut adalah berdasarkan instruksi dari KPK.


Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda sebesar 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjada 7 tahun penjara di tingkat banding.

Kasus Korupsi APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


oleh: Aisyah Salsabilla, 10K


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan, yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya. Melanggar pasal ini akan diberi pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Setelah diselidiki oleh Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa Sutan dihukum dengan 12 tahun penjara, hukuman fisik, mencabut hak-hak politik pada diri Sutan, dan denda Rp.500jt.