oleh: Aisyah Salsabilla, 10K
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan
Bhatoegana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sutan, yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, dinyatakan
melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang
(UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu
dalam jabatannya. Melanggar pasal ini akan diberi pidana paling lama 20 tahun
penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Setelah diselidiki oleh Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa Sutan dihukum
dengan 12 tahun penjara, hukuman fisik, mencabut hak-hak politik pada diri
Sutan, dan denda Rp.500jt.
No comments:
Post a Comment