Thursday, November 17, 2016

Kasus Korupsi APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


oleh: Aisyah Salsabilla, 10K


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan, yang merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya. Melanggar pasal ini akan diberi pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Setelah diselidiki oleh Mahkamah Agung, dinyatakan bahwa Sutan dihukum dengan 12 tahun penjara, hukuman fisik, mencabut hak-hak politik pada diri Sutan, dan denda Rp.500jt.

No comments:

Post a Comment