Thursday, November 17, 2016

Kasus Korupsi Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah, lahir di Ciomas, Serang, Banten, 16 Mei 1962, adalah Gubernur wanita Bante pertama di Indonesia yang menjabat 2 periode sejak 11 Januari 2007 hingga resmi diberhentikan pada 13 Mei 2014. 


Ditetapkannya Ratu Atut sebagai tersangka korupsi berawal dari kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan oleh Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik kandung Ratu Atut. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam Pilkada Lebak senilai Rp 2-3 miliar dan korupsi Alkes di Banten yang bernilai Rp 23 miliar pada 17 Desember 2013.


Dalam kasus korupsi Alked yang dilakukan oleh Wawan, Ratu Atut pun terseret. KPK mempunyai 2 barang bukti keterlibatan Atut. Namun, surat sprindik (surat perintah penyidikan) dugaan suap pilkada Lebak Banten di MK dengan tersangka Gubernur Banter Ratu Atut Chosiyah baru ditanda tangani KPK [ada 16 Desember 2013 lalu. Sprindik tersebut ditanda tangani oleh Abraham Samad, Ketua KPK. KPK menggeledah rumah Ratu Atut yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang pada Selasa, 17 Desember 2013, dini hari. KPK menyita 2 koper berisi dokumen.


Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan menjadi Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P 2015. Atut divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi.


Ratu Atutu dipindahkan ke Lapas wanita kelas II A Tangerang tepat sehari sebelum lebaran, sebelumnya Atut ditetapkan di Rutan Pondok Bambu.  Pemindahan Atut adalah berdasarkan instruksi dari KPK.


Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda sebesar 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjada 7 tahun penjara di tingkat banding.

No comments:

Post a Comment