Kasus : Proyek Hambalang
Nama : Karina Viella Darminto
Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap.
Proyek Stadion Hambalang yang berlokasi di Jawa Barat, dimulai sekitar tahun 2003. Secara kronologis , proyek ini bermula pada Oktober 2009, saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu adanya pembangunan Stadion ataupun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).
Kasus proyek Stadion Hambalang merupakan kejahatan korupsi ‘berjamaah’ yang terstruktur. Tahapan korupsi dilakukan sejak dalam pembuatan anggaran, lelang, hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah. Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.
Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas.
Dari data yang diketahui, tercatat jumlah kerugian negara dalam kasus mega proyek di Hambalang, Sentul, Bogor mencapai Rp463,66 miliar.
Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara. Hukuman M.Nazaruddin menjadi tujuh tahun penjara. Lalu, Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan yang terakhir, Anas Urbaningrum divonis 14 Tahun, wajib membayar Rp 57 M, dan Hak Dipilihnya dicabut

No comments:
Post a Comment